PKB Kukar Layangkan Surat ke Legislatif, Minta KM Diberhentikan Sementara

Kukar, Kaltimnow.id – KM yang dinyatakan sebagai terdakwa beberapa minggu terakhir, masih aktif di ruang publik. Melihat kondisi tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) layangkan surat ke pihak legislatif.

Ada pun isi surat tersebut, menegakkan praturan perundang-undang untuk segera memproses pemberhentian sementara KM. agar dapat menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, serta menjaga marwah kelembagaan DPRD Kukar itu sendiri.

“Surat sudah kita layangkan melalui perpanjangan tangan yang ada di DPRD Kukar yaitu fraksi. Dan itu menerangkan dalam rangka KM sebagai terdakwa statusnya, kita menyurati kepada ketua DPR agar segera menindaklanjuti statusnya dia,” katanya Hamdiah Ketua Fraksi PKB Kukar, Kamis (18/8/2022) siang.

Foto : Hamdiah Ketua Fraksi PKB Kukar. Sumber Foto : Kaltimnow.id

Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutkan sempat masuk kerja dan mengikuti sejumlah kegiatan. Ia pun menyayangkan sifat dari KM yang dinilai tidak taat hukum, dan menyarankan untuk tetap di rumah saja.

“Jikalau memang sudah statusnya begitu, dan beliau masih datang atau aktif bekerja. Kami juga menjaga keamanan, masih berkeliaran di luar rumah,” imbuhnya.

Wanita yang akrab dipanggil Hamdiah ini menuturkan, jangan sampai nama PKB tercoreng akibat kasus yang menyeret KM.

“Kami ini menjaga marwah PKB saja, agar keberadaan partai tetap kondusif. Melihat disitu ketidak realistis keadaan dia yang sekarang dengan kenyataan dia berada. Jangan sampai nama PKB ke depannya semakin tidak enak didengar dalam keadaan ini. Dia tidak patuh aturan,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *