Yogyakarta, Kaltimnow.id – Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Mergangsan, Kota Yogyakarta bernilai 1,2 Miliar dicuri oleh dua pria berinisial AJ (46) dan NR (43) pada 11 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi membenarkan kejadian tersebut, usai mendapatkan laporan dari salah satu pengurus pendopo. Kala itu mereka hendak mengadakan latihan gamelan pada 11 Desember lalu.
“Pelapor datang ke pendopo untuk mengadakan latihan gamelan. Namun begitu sampai di TKP melihat ada dinding dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol,” kata Sigit di Polsek Mergangsan, Kamis (2/2) kemarin.
Pelapor pun menjelaskan, ada tiga set gamelan yang telah dicuri. Yakni satu set gamelan peking, pangkon, wilahan, saron pelog dan dawung.
“Tembok pendopo tipis, hanya GRC bukan batu bata jadi mudah untuk dijebol,” jelas Sigit.
Pihaknya pun baru mendapati unggahan instagram pada 15 Januari 2023. Dimana gamelan yang dijual antara lain gamelan peking, pangkon dan wilahan.
Polisi langsung mengajak sejumlah saksi ke lokasi penjualan keesokannharinya. Mereka bertemu dan mendatangi sebuah galeri seni di daerah Sewon, Bantul. Dari tempat ini akhirnya ditemukan dua set gamelan lainnya yang hilang.
Berdasarkan keterangan pemilik galeri, set gamelan tersebut ia peroleh atau beli dari dua orang pria yang datang ke galeri beberapa hari yang lalu.
“Akhirnya Selasa 24 Januari 2023 dapat informasi seorang yang dicurigai tersebut berada di rumahnya lalu diamankan tersangka satu NR alias Kadir. Bersama dengan sepeda motor Beat dengan satu buah jaket ojol,” ungkapnya.
Kemudian, AJ ditangkap di daerah Gunungkelir, Pleret, Bantul. Kedua pelaku mencuri gamelan itu karena masalah ekonomi.
“Motif ekonomi, tidak ada motif lain. Satu unit gamelan dijual Rp6 juta. Dari keseluruhan ditaksir Rp10 juta,” katanya.
Sigit tidak menyebutkan harga pasaran gamelan tersebut, namun menurutnya satu set gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar di tahun 1995.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Mergangsan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.