Samarinda, Kaltimnow.id – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu, ganja dan pil koplo. Polisi mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat berbeda di Samarinda, selama tanggal 29 Juni hingga 19 Juli 2021.
“Untuk 30.000 butir pil koplo diamankan di Jalan Jelawat Samarinda. Ganja seberat 1.000 gram brutto di Jalan Aw Syahranie Samarinda. Sedangkan 850 gram sabu diamankan di Jalan Siti Aisyah Samarinda,” terangnya, saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, pada Rabu (21/07/2021).
Lanjut Rido, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka.
“Peran pelaku masih kita dalami, tetapi dalam hal ini kita tetapkan pasal 112 dan 114, artinya menguasai,” paparnya.
Kasus ini, kata Rido, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wialayah Samarinda.
“Berkat informasi masyarakat sehingga kita dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (kmn)