Samarinda, Kaltimnow.id – Polresta Samarinda berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada salah satu oknum lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL).
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ketika masyarakat hendak mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.
“Kami terima informasi, dan dikembangkan oleh unit Tipikor. Tim pun berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang mengarah kepada dua orang tersangka,” katanya, Selasa (12/10/2021) siang.
Lebih lanjut, AKBP Eko Budiarto menjelaskan, pungli tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing ketika masyarakat hendak mengurus PTSL.
Pada saat masyrakat datang untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah, EA selaku oknum lurah akan mengumpulkan sejumlah berkas kepada oknum pejabat RA. Dimana RA sendiri tidak ada di dalam jabatan dilingkup kelurahan tersebut. Dalam penentuan biaya tarif berasal dari EA sedangkan RA hanya mengumpulkan berkas saja.
“Pungli ini mereka lakukan sejak November 2020 lalu, sebanyak 600 juta lebih uang tunai pada saat OTT diamankan, handphone, kalkulator dan buku rekening yang diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat. Ada yang sudah lunas dan ada yang masih dicicil,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Suparno menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka harus ditindak tegas dan diusut tuntas.
Pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021 yang telah ditegaskan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.
“Apapun bentuknya, yang namanya pungli itu menyalahi aturan yang ada. Dan di dalam aturan PTSL maksimal hanya Rp 250 ribu, jika ada patokan lebih dari itu, jelas pungli,” tegas Suparno.
Selain itu, Parno juga menyarankan agar pihak terkait seperti Pemkot Samarinda lebih keras menyampaikan informasi aturan PTSL agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain Kota Tepian.
“Ya penyampaian informasinya itu kedepan harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat mengetahuinya secara jelas. Kalau untuk pemeriksaan internal ya kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya,” pungkasnya. (ant)