Samarinda, Kaltimnow.id – Terbukti edarkan kartu vaksin COVID-19 dan surat keterangan hasil tes PCR palsu, sembilan orang diringkus oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Salah satunya merupakan oknum puskesmas di Samarinda.
Oknum yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SG tersebut, bekerja sebagai sopir ambulan disalah satu Puskesmas Samarinda. Mereka menjual kartu vaksin dan juga hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Dari sembilan orang salah satunya ada yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta. Mereka menjual kepada orang yang membutuhkan sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Rabu (04/08/2021) sore.
Kemudian, pihaknya pun juga mengaman sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin COVID-19, surat hasil tes PCR, uang tunai dan satu buah alat printer.
Dalam hasil penyelidikan, diketahui oknum PNS tersebut mendapatkan kartu vaksin COVID-19 usai pihak puskesmas melakukan vaksin massal, kemudian ia menggandakan kartu tersebut disebuah percetakan. Adapun harga yang tersangka patok untuk kartu vaksin Rp100 ribu.
“Saya ambil sendiri dan digandakan, satu kartu untungnya 100 ribu dan digandakan 41 kartu vaksin. Saya ambil kartu vaksin yang asli saat acara vaksin massal,” ungkap SG.
AKBP Eko Budiarto mengungkapkan, kecurigaan terjadi pada saat salah satu calon penumpang diperiksa oleh petugas dan menemukan keganjalan atas tidak terdaftarnya kartu vaksin dan hasil tes PCR.
“Informasi kita terima dari pihak bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, karena salah satu penumpang menunjukkan kartu dan hasil tes PCR yang tidak terdaftar di aplikasi,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Polresta Samarinda menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan kesembilan tersangka. Dan kini mereka akan diperiska lebih mendalam, karena diduga kuat masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka akan dijerat Pasal 263 dan 268 tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(ant)