Samarinda, Kaltimnow.id – Polresta Samarinda ungkap kasus pelecehan seksual, yang terjadi pada anak di bawah umur. Dimana pelaku sendiri merupakan tetangga korban, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali, pada hari Jumat (29/7) siang dan Sabtu (30/7) malam. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kepada sang ibunya. Dan langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Pelaku telah kita amankan. Dimana ia melancarkan aksinya disaat kondisi sedang sepi,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media, Jumat (12/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di dua tempat berbeda. Di hari pertama saat korban sedang bermain di luar rumah, dan hari kedua pada malam hari saat korban sedang tidur.
“Tidak sampai pada pemerkosaan, pelaku meraba-raba tubuh korban,” jelasnya.
Dalam pengakuan pelaku, ia ditinggal oleh istrinya yang sedang pergi ke luar kota selama tiga hari.
“Pengakuannya, istrinya pergi tiga hari, jadi dia melakukan itu. Iya dia punya anak satu usia satu tahun tiga bulan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini pihaknya telah menah pelaku untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kombes Pol Ary Fadli pun menyarankan kepada para orang tua untuk lebih berhat-hati dalam mengawasi sang buah hati. (Ant)