Samarinda, Kaltimnow.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi serta ganja, pada Selasa (12/10/2021).
Barang haram tersebut dimusnahakan dan di saksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda serta di saksikan oleh para tersangka.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut dilakukan oleh petugas, dengan cara diblender. Selain menggunakan blender juga dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ekstasi serta ganja itu merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP). Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 kg sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering,” terangnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
“Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)