Samarinda, Kaltimnow.id – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV berwarna hitam beserta pelakunya. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, menyembunyikan mobil curian tersebut di daerah Makroman.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/21/IX/2024, di mana pelapor menyebutkan mobilnya hilang dari garasi rumah pada Kamis, 31 Agustus 2024.
“Setelah menerima laporan, personel kami dari Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada Senin kemarin, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Zarma.
Pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban dan menyembunyikannya di Makroman. Atas perbuatannya, MAB alias AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)