Program Kukar Idaman, Setiap RT Dapat Rp50 Juta

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi luncurkan program Inovasi, Berdaya Saing, dan Mandiri (Idaman), dan sediakan 50 juta setiap Rukun Tetangga (RT).

Program Kukar Idaman itu diresmikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah di Halaman parkir Stadion Rondong Demang, dan ditandai dengan penyerahan simbolis Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk RT di wilayah kelurahan dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk RT di wilayah desa, pada Selasa (28/6/2022).

Ditemui secara langsung, Edi Damansyah mengakatan kepada awak media, melalui Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) program tersebut dialokasikan dan telah ditetapkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2021, dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkup RT.

“Program ini berdasarkan hasil dari lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Kukar. Dan program ini untuk membantu dalam penganggaran kendaraan operasional, gotong royong, dan kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya di tingkat RT,” katanya, Rabu (29/6) siang.

Kemudian, pria nomor satu di Kabupetan Kukar ini tak lupa mengingatkan, kepada seluruh masyarakat, dana sebesar Rp50 juta per RT ini dalam bentuk program dan kegiatan.

Ia pun membeberkan, kegiatan yang dilakukan secara gotong royong harus melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaannya dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga dengan penghasilan rendah.

“Ini bukan uang cash, melainkan program ini ada pagunya dengan dana Rp50 juta per RT,” bebernya.

Selama masa menjabat, ia menuturkan RT-RT yang ada dipelosok desa memiliki keterbatasan dalam fasilitas serta menguatkan fiskal di desa itu bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari bagi hasil pajak, tiga sumber dana itu menjadi kekuatan APBDesa setiap tahun.

“Sehingga program ini salah satu kebijakannya yaitu penguatan fiskal di desa dan kelurahan,” tuturnya.

Selanjutnya, kebijakan ini dapat dilakukan dengan secepatnya oleh pihak desa, dengan menggunakan regulasi Perbup yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2020.

“Diharapkan dapat segera direalisasikan, seperti pengadaan kendaraan operasional. Dan pemerintah desa menjadi penanggung jawab pengelolaan keuangan desa,” ungkap Edi.

Dengan adanya program tersebut, Edi pun meminta kepada seluruh ketu RT dapat memanfaatkan secara maksimal dan mengatasi permasalahan yang ada di lapangan.

Di tempat yang sama, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arianto menambahkan, untuk mekanisme pelaksanaan akan disalurkan, melalui desa dan kelurahan.

Adapun dana 50 juta per RT diperuntukan antara lain, pengadaan kendaraan, operasional pendataan administrasi kependudukan, pembuatan peta atau profil desa, dan pelatihan pembangunan skala kecil di wilayah RT.

Menurut data yang dihimpun, Kabupaten Kukar sendiri memiliki 3.134 RT, dengan rincian 2.336 RT di 193 desa dan 798 RT di 44 kelurahan.

“Program ini sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati, dan sudah dimulai pertanggal 27 Juni 2022 kemarin. Dan dananya sudah tersedia, sehingga seluruh RT dapat mencairkan dana,” tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Abdul Rasid, Dandim 0906 KKR Letkol Inf Jeffy Satria, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama, para asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat serta diikuti secara virtual para RT di masing-masing desa dan kelurahan.

Dalam launching program Rp50 juta per RT selain dimeriahkan hiburan rakyat juga makan gratis bagi masyarakat, di mana Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin turut berbaur bersama masyarakat menikmati makan gratis yang disediakan oleh OPD. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *