Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak punya hak untuk ikut campur dalam prosedur pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Sarkowi mengatakan, jika kemudian Gubernur tidak mau menyetujui dan mengakui hasil paripurna, itu bukan wewenang Gubernur karena ini wilayah kerja DPRD Kaltim.
“Jadi Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim tidak punyak hak untuk meniliai sebuah agenda di DPRD. Tidak boleh masuk mencampuri masalah DPRD,” tegasnya saat ditemui media, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (16/11/2021).
Ia melanjutkan, Ketika Gubernur Kaltim menerima surat dari DPRD seharusnya melihat dulu proses yang ada. Gubernur harus tahu apa tugasnya ketika menerima surat tersebut dari legislatif.
“Harusnya tahu kewenangan dan tugas Gubernur itu apa, laksanakan surat administrasi dong. Jadi jangan kemudian masuk mencampuri urusan DPRD. Gubernur tidak boleh mencampuri prosedur di DPRD Kaltim,” katanya.
Menurut politikus dari fraksi Golkar itu, Gubernur Kaltim dalam hal ini hanya sebagai administrasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Gubernur itu dalam undang-undang merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Makanya surat itu diserahkan ke Gubernur agar nantinya disampaikan ke Kemendagri,” terang Sarkowi.
Lanjutnya, Pro-kontra yang terjadi di DPRD Kaltim, bukan urusan Gubernur Kaltim. Sebab ini merupakan pro-kontra yang terjadi di dalam forum, sehingga Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri.
“Ini forum dan sudah keluar juga hasil paripurnanya. Dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), ada nomor suratnya. Jadi saya minta agar Gubernur tidak masuk dalam urusan-urusan DPRD,” pungkasnya.
Penulis: Cintia