Ranperda Jalan Umum Khusus Batubara dan Sawit akan Diparipurnakan

Samarinda, Kaltimnow.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit telah rampung serta akan segera di rapat paripurnakan pada tanggal 11 Juli mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim Ekti Imanuel, yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit.

Dirinya, membenarkan bahwa Ranperda ini akan disahkan pada rapat paripurna ke-25 masa sidang II tahun 2022 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.

“Ranperda perubahan berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim ini sudah rampung, rencananya hari Senin ini kita paripurnakan. Kemarin dalam banmus sudah di agendakan,” ucapnya, pada Jumat (08/07/2022).

Untuk menyelesaikan Ranperda, Ekti sapaan akrabnya mengatakan, Pansus melalui sejumlah proses agar Ranperda ini segera selesai. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan dan sebagainya.

Kemudian, dirinya juga menjelaskan, bahwa Pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Kaltim.

“Kita sudah melakukan RDP bersama perusahaan dan instansi terkait, banyak yang kita panggil ke kantor. Ada juga yang kita kunjungi secara langsung, misalnya saja kemarin kita ke Berau dan Kutai Timur,” jelas Ekti.

Tidak semata-mata hanya ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun Pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

“Dimana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun sarana-prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing,” ujar Ekti.

Lanjut dia menjelaskan bahwa, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.

“Selama kerja Pansus, kita menerima masukan daripada proses kegunaannya ke stakeholder seperti perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit dan dinas terkait. Lalu kita berkunjung ke tempat yang sukses menjalankan Perda jalan tambang ini,” tuturnya.

Ia membeberkan bahwa tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam Ranperda ini, pihaknya hanya melakukan beberapa perubahan namun juga tidak melebihi peraturan diatasnya.

“Jadi ini kebetulan, cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen. Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak,” pungkas Ekti. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *