Samarinda, Kaltimnow.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042, resmi disetujui dalam rapat paripurna ke-11, di gedung B (Utama) kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (28/03/2023).
Penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (pansus) pembahas ranperda tentang RTRW tahun 2022-2042, kembali disampaikan oleh ketua pansus Ranperda pembahas RTRW, Baharuddin Demmu.
Yang mana, dalam Rapur ke-10 DPRD Kaltim pada Selasa (21/3) lalu, sempat ditunda persetujuan serta penandatanganan berita acara bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda pembahas RTRW tersebut menjadi Perda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan Ranperda RTRW sangat penting untuk segera disahkan menjadi perda, sebab menurutnya, ini menjadi penentu arah pembangunan di Benua Etam.
“Alhamdulillah sekarang sudah diketuk dan disetujui RTRW ini, karena sangat menentukan pembangunan Kaltim ke depan karena ada sistem zonasi, tata ruang, tata wilayah dan ini menjadi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota dari hasil LKPJ provinsi,” jelasnya.
Karena menjadi acuan pembangunan Kaltim kedepan, Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, hal ini menjadi perhatian utama legislatif, eksekutif, serta stakeholder.
“Ini menjadii perhatian kita misalnya contoh dalam daerah industri nah kalau tiba-tiba tata ruang di ubah menjadi wilayah pemukiman nah itukan repot. Padahal sudah puluhan tahun merupakan daerah industri. Makanya stakeholder harus ikut memperhatikan RTRW,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)