Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna (Rapur) ke-32 pada masa sidang II tahun 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, pada Kamis (01/09/2022).
Rapur yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun itu, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim Diddy Rusdiansyah, yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.
Samsun sapaan akrabnya mengatakan, ranperda RTRW Kaltim, ini merupakan revisi dari perda yang lama. Hal tersebut lantaran RTRW harus ada penyesuaian sejak adanya pembangunan strategis nasional, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga, ada perubahan dalam fungsi maupun ruang wilayah Kaltim.
Setelah menerima ranperda tersebut, Samsun menyampaikan bahwa pihak DPRD Kaltim akan membahas dan menelaah lebih detail. Apalagi pihaknya memiliki beberapa keinginan dalam ranperda ini.
“Sekarang ini banyak sekali wilayah-wilayah yang sudah tidak relevan, wilayah yang sudah tidak sesuai dengan pemanfaatannya. Seperti kawasan lindung, yang nyatanya memang banyak sekali warga kita yang sudah bermukim disana.” ujarnya.
“Kalau memang itu tidak diefektifkan lagi sebagai hutan lindung dan masyarakat lebih banyak memanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan apa salahnya kalau kemudian kita ubah,” tutur Samsun.
Hal ini juga berlaku mengingat ada beberapa di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang secara eksisting di lapangan banyak sekali fungsi lahan. Artinya, DPRD Kaltim perlu mempertimbangkan hal-hal tersebut.
“Makanya saya harap ini berkonsep mengacu pada kepentingan masyarakat,” harapnya.
Langkah selanjutnya, seluruh fraksi akan menelaah secara seksama untuk menentukan apakah akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membuatnya menjadi peraturan daerah (perda). (cintia/adv/kominfokaltim)