Raperda Kepemudaan Masuki Tahap Uji Publik, Seno Aji Harap Bakal Lahir Pemuda Berkualitas

Balikpapan, Kaltimnow.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan memasuki tahap uji publik.

Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar uji publik di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (26/10/2022).

Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim  yang diketuai oleh Ismail dan wakilnya Fitri Maisyaroh, melakukan uji publik yang menjadi tanda Pansus telah memasuki masa akhir kerjanya.

“Hari ini, Alhamdulillah uji publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, yang juga hadir serta membuka pertemuan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Perda Kepemudaan.

Dikatakan Seno, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Kaltim,” jelasnya.

Seno melanjutkan, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kaltim yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Raperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harapnya.

Dalam pertemuan itu, juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Tianur; Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dr Faisal Abdullah serta Kemendagri, Makmur Marbun.

Dikatakan Marbun, di antara masukan yang ia sampaikan secara virtual, yaitu secara yuridis subjek hukum pembangunan pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan.

Yang apabila mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.

“Dalam hal ini seyogyanya mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun.

Dirinya juga berharap, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP.

“Dalam hal ini upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *