Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian Pemkab Kukar

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi fokus diskusi saat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

FGD tersebut digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar, di Hotel Haris Samarinda, pada Rabu (25/10/2023).

Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.

Sedangkan tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan Plt Asisten III mengatakan, perlu adanya suatu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada.

Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara.

“Untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemkab Kukar, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar. Para pencari kerja diberikan kesempatan, untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja,” ungkapnya.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya.

Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

“Perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, melalui FGD kali ini dapat dirumuskan suatu kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.

“Sehingga dapat benar-benar diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kukar,” pungkasnya. (adv/diskominfo kukar/rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *