Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda meski tanpa melalui sidang Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Samarinda.
Diketahui Andi Harun mengesahkan Raperda RTRW di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda yang disaksikan Forkopimda, pada Jumat (17/02/2023) di Jalan S Parman.
Sehingga dalam pengesahan tersebut yang berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.
“Dalam berita acara tersebut, dijelaskan alasan perda tersebut disahkan tanpa rapat paripurna. Dimana, pada rapat paripurna yang dilaksanakan 14 Februari 2023 lalu tidak dapat dilanjutkan dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum,” jelasnya.
Andi Harun menuturkan jika sesuai berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023, DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka Wali Kota dengan ini menetapkan Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda,” tuturnya.
Andi Harun melanjutkan, Raperda Daerah Kota Samarinda sebagaimana tersebut di atas ditetapkan menjadi Perda Kota Samarinda tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan demikian berita acara ini dibuat.
Andi Harun dalam pengesahan itu pun menandatangani penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042. Usai penandatanganan, dirinya mengakui bahwa proses Raperda RTRW Samarinda telah menjalani proses selama 5 tahun.
Sejak dari tahun 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020. Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” jelas Andi Harun.
Dalam naskah perda RTRW tersebut, pihaknya telah mensinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional. Sehingga RTRW tersebut dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional.
Pada Perda terbaru ini, pihaknya juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042. Sehingga di perda tersebut, ada beberapa poin penting. Sebagai berikut:
1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare;
2. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau;
3. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektarem kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT.Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare;
4. Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.
Oleh Karena itu, dengan penetapan Perda RTRW ini, Andi Harun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda tersebut.
“Izinkan saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap penetapan raperda menjadi perda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,” pungkasnya. (mal/adv)