Samarinda, Kaltimnow.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang, dimana keduanya diduga masuk ke dalam sindikat peredaran di Kota Tepian, (17/9/2022) kemarin.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhiantor mengatakan kepada awak media, pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat. Keduanya sering melakukan transaksi di daerah tersebut.
“Mereka masuk dalam target operasi. Sesuai dengan informasi yang kami peroleh,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, RG (38) warga Karang Mumus, dan KN (38) warga Kampung Baqa ditemukan sebanyak 376 poket sabu-sabu dengan berat 162,77 gram.
Selain itu, ada sembilan amplop yang berisikan sabu-sabu masing-masing 40 poket sabtu dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pulau Indah Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
“Ada ratusan poket sabu yang siap diedarkan kami sita di rumah kontrakan KN yang dibantu oleh RG,” jelasnya.
Atas hasil temuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (Ant)