Samarinda, Kaltimnow.id – Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu), mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.
Pasalnya Pergub yang terus-menerus menjadi aspirasi anggota DPRD Kaltim untuk direvisi ini, kata Samsun, telah direvisi yang mana Pergub 49 berkaitan dengan bantuan keuangan, dan perubahan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2024.
“Perubahan yang paling mencolok adalah besaran bantuan keuangan yang telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, bantuan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar, namun kini telah berkurang menjadi Rp 1,5 miliar,” jelas Samsun sapaan akrabnya.
Dirinya mengatakan, direvisinya pergub tersebut dipicu dari kekhawatiran di kalangan anggota DPRD Kaltim karena batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan aspirasi masyarakat adalah sebesar Rp 2,5 miliar.
Sebab, menurut Samsun, batasan minimal tersebut dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.
“Namun, dia juga menekankan bahwa perubahan tersebut telah disahkan, dan untuk saat ini, yang bisa dilakukan adalah menunggu perubahan pada tahun 2024,” kata Samsun.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini menegaskan, bahwa meskipun ada batasan nominal dalam Pergub, para anggota DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat.
Untuk itu, situasi ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kaltim, dan harapan besar terletak pada kebijakan yang akan diambil oleh PJ Gubernur Akmal Malik dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah ini.
“Jika di kemudian hari PJ Gubernur memutuskan untuk merevisi angka menjadi 0, mereka akan tetap memantau perkembangan dan berharap agar aspirasi masyarakat tetap mendapatkan perhatian,” pungkas Samsun.
Mengenai RPJMD, meski masa RPJMD Isran-Hadi telah berakhir, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini telah menyiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan dasar Pergub Nomor 16 Tahun 2023 tentang RPD Provinsi Kaltim 2024-2026. (tia/adv/dprdkaltim)