Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi kehadirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Taman Samarendah, pada Rabu (18/05/2022). Rumah RJ yang diberi nama Wadah Benaung diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya sangat mengapresiasi pendirian Rumah Restorative Justice, sehingga kehadirannya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum sebelum masuk ke jalur persidangan,” kata Andi Harun.
Menurutnya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat, dan dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
“Keadilan bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” ucapnya.
Ke depan, Andi Harun berharap Rumah Restorative Justice harus dijalankan dengan sunguh-sungguh, karena ini suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat.
“Diharapkan rumah RJ bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan, demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki, keharmonisan serta kedamaian,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
Namun ia menjelaskan tidak semua perkara bisa di restorative justice, karena ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ucapnya. (dry)