Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait menindaklanjuti permasalahan SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati.
Rapat dengan pendapat ini untuk mencari solusi atas penyelesaian masalah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2005 silam. Pasalnya, masing-masing pihak saling klaim sebagai pemilik sah kampus A yang berada di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Loa Janan Ilir.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, lokasi kampus A adalah aset sah milik Pemprov Kaltim, yang dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung.
“Semua kita sepakat, clear bahwa itu milik Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya tanah. Dikuatkan dengan keputusan MA. Karena itu kita minta pada Pemprov untuk mengamankan, sekaligus mengeksekusi aset tersebut,” katanya, Selasa (29/06/2021).
Rusman juga mengatakan, bahwa hal yang berkaitan dengan gedung yang ada di kampus A, belum ada bukti yang menguatkan bahwa itu milik Pemprov Kaltim. Namun untuk semua pihak juga dipastikan tidak ada yang berhak mengklaim sebagai pemilik.
“Soal gedung, memang sampai hari ini kompatibel. Tidak ada dokumen yang bisa kita jadikan alat bukti, bahwa itu milik pemerintah atau bukan milik pemerintah. Tapi tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah miliknya, karena tidak ada catatan,” ungkap Rusman.
Lanjutnya, dokumen yang ada di Pemprov Kaltim untuk kampus A tidak menunjukkan adanya bangunan. Karena dahulu kewenangan SMA masih berada di kabupaten/kota.
“Sampai hari ini Pemkot belum ada dokumen yang di masukkan ke Pemprov, terkait bangunan yang ada di SMAN 10. Itulah yang kita sayangkan. Betapa pemerintah ini lemah, baik di Pemprov maupun Pemkot untuk membuktikan bahwa kita lemah dokumen administrasi aset,” ujarnya.
Rusman juga menyayangkan lemahnya administrasi dokumen aset, baik di Pemprov Kaltim maupun di Pemkot Samarinda. Sehingga ketika terjadi hal serupa atau bahkan sengketa aset, pemerintah kesulitan untuk melakukan pelacakan data-data aset yang dimiliki.
“Menurut saya, faktanya Pemprov dan Pemkot memiliki kelemahan pencatatan administrasi aset,” sambung Rusman Ya’qub.
Disinggung mengenai pemanggilan pihak Yayasan Melati untuk duduk bersama dengan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, Rusman mengatakan hal itu masih dalam tahap diskusi. Namun begitu, pertemuan tersebut dapat dilakukan.
“Masih kita lakukan diskusi, bisa saja nanti. Pemprov akan melakukan kajian teknisnya, kami tidak mengurus teknis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi enggan berkomentar banyak terkait hasil pertemuan dirinya bersama dengan DPRD Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
“Kalau saya tidak terlalu banyak ditanya. Yang banyak ditanya, dari Biro Hukum dan Aset karena berhubungan dengan itu. Tunggu saja hasilnya, yang pasti tanahnya milik Pemprov sesuai yang disampaikan Biro Hukum,” ucapnya.
Penulis: Chintia