Rusman Yaqub Sebut PPPK Harusnya Tak Jadi Hambatan Kenaikan Pangkat Guru

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPW AGPAII) Kaltim, di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim, pada Senin (29/03/2021).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub dengan membahas terkait Input Data Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Non PNS sebagai data Sanding Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk Pengusulan Pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK/P3K) dan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2021.

Rusman mengatakan, persoalan tersebut tidak sekedar PPPK pengangkatan guru honor, namun juga terkait kenaikan pangkat.

“Di bawah naungan Dinas Pendidikan mereka mendapat hambatan kenaikan pangkat karena terjadi transisi aturan yang terakhir batas waktu pengangkatan menggunakan akta empat. Setelah itu tidak lagi menggunakan akta empat, tapi harus melakukan sertifikasi, itulah yang mengakibatkan 10 tahun tidak naik pangkat,” jelasnya

Lanjut Rusman, bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Kaltim, namun sudah ke tingkat nasional.

“Secara nasional ada 21.000 orang yang kasusnya mirip, khusus Kaltim 306 orang. Jadi tidak hanya persoalan PPPK atau pengangkatan guru honornya, tetapi sudah PNS tidak bisa naik pangkat karna adanya peralihan aturan tadi, dan ini baru terungkap kemarin, saya kira hanya soal PPPK-nya saja,” ujarnya

Rusman menambahkan, pengangkatan yang menggunakan akta empat harusnya tidak ada hambatan kenaikan pangkat dan tetap diakui.

“Dan memberi ruang yang sama mengikuti sertifikasi atau PPG agar tidak terhambat kenaikan pangkatnya,” pungkasnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *