Samarinda, Kaltimnow.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda kembali melakukan mutasi lima belas warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus hukum tetap.
Pemindahan WBP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang di pimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Muchammad Miftahuddin, pada Sabtu (29/05/21).
Sebelum dipindahkan, pihak rutan memastikan kesehatan masing-masing warga binaan, termasuk pengecekan kesehatan Covid-19 melalui rapid antigen.
Miftahuddin menjelaskan pemindahan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Ini kegiatan rutin rutan, bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan di jatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke lapas,” terang Miftahuddin saat dimintai keterangan, Minggu (30/05/21).
Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang sudah mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung aman dan tertib. Warga binaan tiba kurang lebih pukul 10.00 Wita di Lapas Bontang setelah berangkat pukul 07.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, kegiatan rutin yang dilakukan ini dalam upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan.
“Kepadatan hunian juga beresiko terhadapan gangguan keamanan dan ketertiban, mutasi warga binaan ini kegiatan reguler rutan sesuai amanat undang-undang, serta mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” pungkasnya. (kmn)