Samarinda, Kaltimnow.id – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) direncanakan pada 18 Januari 2022 mendatang. Pengesahan tersebut dinilai terburu-buru oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika ditemui dalam acara Jadwal konsultasi publik panitia khusus (Pansus) RUU IKN bersama akademisi di Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (11/01/2022).
“Kalau saya nilai memang terburu-buru, seharusnya lebih banyak dilakukan diskusi publik kepada masyarakat-masyarakat, karena masih banyak yang belum terserap. Seharusnya kalau yang saya amati mungkin bisa bergeser sedikit ke Februari atau Maret, itu mungkin lebih banyak masukan di pansus,” ucapnya.
Seno mengatakan, dirinya memiliki alasan kuat bahwa pengesahan tersebut terburu-buru. Ia menitikberatkan ada perubahan besar ketika RUU itu disahkan.
Sebab daerah yang ditunjuk sebagai kawasan IKN sudah bukan Kaltim lagi, dengan luas lahan sekitar 250 ribu hektar ini akan menjadi badan otorita baru. Yang artinya, semua sistem pemerintahan terkait IKN akan menjadi urusan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai perwakilan rakyat, Seno memang pernah berinisiasi untuk mengumpulkan seluruh DPRD kabupaten/kota di Kaltim untuk memberikan rekomendasi langsung ke DPR RI terkait IKN. Namun, karena target pengesahan RUU IKN yang mepet, sehingga rencana itu pupus.
“Sehingga kita meminta setiap masing-masing DPRD berangkat ke Jakarta dan itu sudah terjadi, mereka sudah berangkat ke Jakarta untuk berdiskusi dengan pansus, ataupun berdiskusi dengan fraksi masing-masing di pansus itu,” ujarnya.
Selanjutnya, salah satu anggota pansus dari Daerah pilihan (dapil) Kaltim, Budisatrio Djiwandono, mengakui jadwal tersebut sebagai target awal Pansus. Karena memang masih banyak pembahasan yang perlu dilakukan.
“Mungkin itu target awal kita lihat dulu karena memang pansus tim perumus sedang bekerja. Kita lihat perkembangannya beberapa hari ke depan,” jawab Budi.
Ditambahkan pula oleh anggota pansus dari fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin. Salah satu yang menjadi diskusi dalam RUU IKN adalah kejelasan dalam klausa hubungan pemerintah daerah dan badan otorita baru.
Meskipun masih menjadi diskusi, tapi hal tersebut bisa dilakukan beriringan dengan jalannya pembangunan.
“Ini kan masih masukan-masukan. Bisa saja ini (pengesahan) mundur, tapi memang waktunya kita harapkan bulan ini sudah disahkan, mundur satu hari, dua hari kan bisa saja. Asal jangan 5 tahun lagi,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani