Safuad Harap Infrastruktur Ramah Disabilitas Segera Diwujudkan di Wilayah Kutim

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terus dilakukan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad. Kali ini sosper membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dilaksanakan di Desa Danau Redan RT 07 kelurahan Danau Redan, kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), pada Jumat (27/05/2022).

Ia menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami dapat membuka informasi, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” ucap Safuad.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kutim itu menyampaikan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.

Dia memastikan, pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kutim,” bebernya.

Untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber Rosdianto, S.PI, MSI sebagai pemateri 1, dan Rudi, SP, MP sebagai pemateri 2, dan yang di pandu oleh moderator La Sarido, SP, MP. Sementara peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *