Safuad Harap Perhatian Lebih Dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas

Samarinda, Kaltimnow.id – Penyandang Disabilitas dalam bersosialisasi ke masyarakat masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga dalam berbagai hal hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Untuk menunjang hal tersebut, maka Pemerintah Daerah, membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini juga untuk menjamin, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Produk perda yang telah dibuat, juga harus di sosialisasikan, maka seluruh anggota DPRD Kaltim turun langsung ke masyarakat, untuk memberi informasi dan menjelaskan langsung tentang perda tersebut.

Anggota DPRD Kaltim Safuad, yang mensosialisasikan perda terkait hak Disabilitas ini, berlangsung di halaman rumah Sutar Ketua RT 07, Tanjung Laut Bontang Selatan, Jalan Selat Bali, pada Senin (03/10/2022).

“Tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat, untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” lanjut Safuad.

Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Lebih lanjut, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, kerjasama, larangan, aksesibilitas, rehabitasi, serta perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui, tentang adanya hak tersebut.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” jelas Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” pungkas Safuad.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *