Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, terus menerus secara berkala di sosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad.
Kali ini digelar di Jalan Antasari RT 006, kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang selatan, Kota Bontang, pada Minggu (23/10/2022).
Dimana menurutnya, penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.
Safuad juga menyebutkan, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas wajib/perlu terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” sebut Safuad.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.
Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.
“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, kerjasama, larangan, aksesibilitas, rehabitasi, serta perlindungan khusus,” ucapnya.
Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja hak dan perlindungan penyandang disabilitas.
“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” kata Safuad.
Dia memastikan, pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kutim,” pungkasnya.
Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Lasarido sebagai pemateri 1, dan Rudi, SP, MP sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Rosdianto. Yang diikuti oleh peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.
Penulis: Cintia Rahmadani