Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun soroti banyaknya peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan dan diresmikan DPRD Kaltim.
Pasalnya, banyak yang belum dibuat peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunannya.
Dirinya merasa pergub itu diperlukan karena perda hanyalah aturan yang sifatnya umum.
“Perda itu bersifat umum, sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya yang sifatnya lebih teknis oleh Gubernur Isran Noor,” ungkap Samsun kepada awak media di kantor DPRD Kaltim, pada Senin, (30/05/2022).
Samsun menjelaskan, sifat teknis yang dimaksud ialah pemberian kewenangan pada OPD yang berkaitan langsung dengan perda tersebut. Selain itu, dari pergub juga akan lebih mengetahui kebijakan atas penganggaran dalam penerapan perda.
“Penerapan perda tidak akan efektif jika tidak ada pergub yang diterbitkan. Sehingga, memang perda harus dilapisi dengan pergub terkait pelaksanaan teknisnya,” tegasnya.
Samsun berharap agar Gubernur Kaltim secepatnya bisa mengeluarkan pergub dari perda yang belum ada aturan turunannya. Misalnya, Perda Perubahan Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang baru saja diresmikan.
“Berapapun perda yang dikeluarkan dan diproduksi harus diatur secara teknis melalui pergub. Nah ini yang harus segera dilakukan oleh pihak pemerintah daerah,” tutupnya. (cintia/adv/kominfokaltim)