Sani Bin Husain Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Samarinda, Kaltimnow.id – Adanya Rancangan Undang-Undangan (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi polemik sejumlah pihak terkait, khususnya tenaga pendidik. Dimana dalam RUU tersebut, adanya pencabutan tunjangan profesi tenaga pendidik, yang dinilai memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sani Bin Husain mengatakan, menolak adanya rancangan tersebut sejak bulan Agustus lalu.

“Tidak logis, saya pasti menolak keras adanya penghapusan pasal mengenai tunjangan,” katanya, pafa Rabu (20/09/2022) siang.

Dirinya menjelaskan, adanya wacana itu dapat menciderai para tenaga pendidik, khususnya para guru yang berada di daerah pelosok maupun daerah yang lainnya.

“Saya menolak, karena adanya penghapusan tentang pasal tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Ini sama saja mematikan profesi mereka,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah pusat berencana menjadikan RUU Sisdiknas sebagai Omnibus Law di sektor pendidikan dengan mencabut sekaligus mengintegrasikan tiga undang-undang perihal pendidikan.

Mulai dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU Sisdiknas kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Sani pun berharap, pihak pemerintah melakukan pembahasan secara ulang dan menyeluruh mengenai RUU Sisdiknas yang menjadi polemik ini.

“Jangan tergesa-gesa, karena masih banyak hal yang perlu diperbaiki,” ungkapnya. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *