Samarinda, Kaltimnow.id – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menegur Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD). Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sarkowi V Zahry, saat ditemui di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (12/04/2021).
“Kaltim ditegur Kemendagri, harusnya Raperda terkait PBMD atau Aset itu dari 2016 sudah ada. Jadi Kaltim ini paling tertinggal se-Indonesia,” katanya.
Menurut Sarkowi, seharusnya Kaltim memiliki Perda PBMD sejak tahun 2016, seperti provinsi yang lain di Indonesia.
“Kaltim terlambat, sudah ada tiga kali perubahan aturan, harusnya sejak 2016 Kaltim sudah punya Perda Aset, ternyata belum ada baru masuk di propemperda tahun 2021 ini,” sebut Sarkowi.
Sarkowi yang merupakan Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim menjelaskan, Perda itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali-kali berubah.
Sedengakan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP Nomor 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP Nomor 38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014.
“Kemudian dari PP ini diterbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PBMD. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” paparnya.
Sarkowi menyebutkan bahwa kehadiran regulasi terkait aset ini sangat penting bagi Kaltim.
“Maka, dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” tegasnya.
Penulis: Chintia