Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry meminta agar Kalimantan Timur untuk proaktif dalam memberikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Sementara Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi.
Diketahui, DPR RI dikabarkan akan merevisi Undang-Undang Sementara Nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dengan masuknya Kaltim dalam UU itu, saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi UU tersebut,” kata Sarkowy, Selasa (30/03/2021).
Ia menegaskan, masukan dan saran yang banyak dari Kaltim akan memberi dampak besar, karena menyangkut perkembangan daerah Kaltim dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Poin-poin yang saya inginkan ada penambahan pasal dalam UU ialah hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayan rehabilitasi lingkungan, dan masuknya pasal kearifan lokal,” tambah Sarkowy.
Sarkowy meminta paling tidak Kaltim mendapatkan pendapatan dari sektor pertambangan, meski perizinan pertambangan ditarik kewenangannya langsung ke pusat.
“Tambang batu bara ini muaranya ke pusat juga, kenapa tidak dimasukkan dalam UU agar ada porsi anggaran dari pusat untuk membantu perbaikan lingkungan yang didasari regulasi UU,” ucapnya.
Kemudian dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, Sarkowy juga meminta agar ada aturan dalam UU. Selama ini hanya Kaltim yang membiayai perbaikan lingkungan atau reklamasi pasca pertambangan.
“Harus ada pasal-pasal yang mengatur, sehingga nanti perbaikan lingkungan pasca akibat pertambangan yang rusak itu biaya rehabilitasinya jangan hanya Kalimantan Timur yang disuruh membiayai,” ungkapnya.
Penulis: Chintia