Satpol PP Kukar Terus Imbau Prokes Disetiap Destinasi Wisata

Kukar, Kaltimnow.id – Sesuai dengan instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melalui surat edaran melarang kepada para pengguna dan pengoperasi sarana transportasi baik darat maupun sungai.

Adapun larangan tersebut terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal itu bertujuan, untuk mencegah mudik baik di dalam wilayah Kaltim antar kota atau kabupaten maupun luar provinsi.

Kemudian, dengan adanya libur lebaran yang cukup panjang, Kaltimnow.id menghubungi Kasatpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani. Dimana wilayah Kukar sendiri, memiliki banyak destinasi wisata. Salah satunya Kota Tenggarong.

“Dari tim gabungan sendiri, lebih meningkatkan lagi. Dan kita sudah mulai pendekatan serta memberikan sanksi sosial jika kedapatan melanggar prokes,” katanya, Sabtu (22/5/2021) pagi.

Kasatpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani.
Kasatpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani. Sumber : Istimewa.

Ditanya mengenai pembukaan kembali Museum Mulawarman, ia menjelaskan tetap akan menurunkan petugas.

“Keseluruhan saja bukan cuman museum saja, ada beberapa wisata sudah jauh-jauh hari kita mengantisipasinya,” ujar pria yang akrab dipanggol Fida.

Fida sendiri mengungkapkan, telah menjalin komunikasi dengan pihak pengelola destinasi wisata mengenai penerapan prokes.

“Sebelum ramadan kita kumpulkan pengelola wisata, untuk berkomunikasi dengan kita. Membahas syarat prokes. Jadi tujuannya, untuk patuh dan sesuai dengan anjuran dari pemerintah,” ungkapnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *