Samarinda, Kaltimnow.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda berhasil menggerebek salah satu kafe di Samarinda yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.
Temuan ini didapat saat Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe-kafe, pada Jumat (20/03/2022) kemarin.
Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras disebuah kafe di jalan Juanda, Samarinda Ulu. Barang bukti sitaan kemudian diamankan untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi I DPRD Samarinda pun memberikan aspirasi kepada para petugas yang berada di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah,” katanya.
Afif Rayhan Harun meminta agar barang bukti yang disita bisa didalami untuk menekan laju peredaran miras ilegal di Kota Tepian.
“Harus didalami kenapa sampai bisa mereka berjualan miras ilegal, siapa pemasoknya, apa ini mereka (kafe) sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan,” terangnya.
Temuan ini juga disayangkan Komisi I DPRD Samarinda mengingat merugikan daerah.
“Jelas merugikan daerah karena bisnis ilegal. Kalau pemilik kafe tidak bisa menunjukkan ijin edarnya, perlu di evaluasi kalau perlu cabut ijin operasionalnya, kalau pun ada. Jangan-jangan kafe nya juga tidak berijin,” tuturnya.
Jelang memasuki bulan suci Ramadan, Afif berharap Satpol PP bisa membersihkan Samarinda dari peredaran miras agar tidak menggangu ibadah masyarakat yang sedang menjalankan.
“Sebelum bulan suci ramadhan saya harap Satpol PP sudah bisa menertibkan semuanya, agar masyarakat yang menjalankan ibadah tidak terganggu,” pungkasnya. (ant/adv)