Sekda Kukar: Pengelolaan BUMDes untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUMDes sendiri memiliki tujuan seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Mewakili Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono mengatakan, komitmen Pemerintah untuk tidak hanya membangun Desa, namun sekaligus mendorong Desa membangun.

Untuk itu pihaknya mengadakan pelatihan kepada para pelaku pengelola BUMDes, dalam rangka mendukung gerakan masyarakat yang membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Pelatihan ini penting dalam rangka penguatan kapasitas perorangan maupun lembaga BUMDes itu sendiri. Dan ini menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada di desa,” katanya, Jumat (19/11/2021) siang.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan arah kebijakan nasional bagi Desa untuk dapat meningkatkan dan memacu pembangunan di Desa.

Sehingga adanya peran BUMDes, sebagai salah satu penggerak perekonomian Desa serta penyedia pelayanan dasar bagi masyarakat Desa.

Sunggono juga mengingatkan, para pelaku yang mengelola BUMDes wajib bekerja secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab, serta melakukan program yang berkelanjutan atau jangka panjang.

“Kami berharap para struktur kepengurusan BUMDes memegang teguh prinsip ini, agar ke depannya pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik,” harapnya.

Dengan begitu, Sunggono menambahkan bahwa ketika prinsip dari BUMDes sendiri sudah dipegang dan dilaksanakan, maka akan berjalan dengan baik.

“Prinsip ini harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktifitas yang dilakukan baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan dan pengelolaan usaha,” tambahnya. (adv diskominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *