Medan, Kaltimnow.id – Neno terdakwa pencuri dan penjagal kucing di Medan, Sumatera Utara (Sumut) resmi dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan, Selasa (31/8/2021) lalu.
Kasus tersebut terungkap, usai Sonia Rizkika yang sempat viral ketika mendapati kucing persianya dicuri dan dijagal oleh pelaku pada bulan Januari 2021. Dan dijual seharga Rp20.000 per kg.
Dilansir dari Vice.com, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo mengatakan, pelaku dijerat KUHP Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian hewan peliharaan atau ternak dan pasal 406 ayat 2 tentang pembunuhan hewan peliharan orang lain.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Sonia sang pemilik kucing didampingi pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengaku sangat mengapresiasi para petugas yang menangani kasus tersebut.
“Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum, sekaligus perlindungan terhadap kesejahteraan hewan peliharaan,” kata Doni.
Sebelumnya, Sonia sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Percut SeinTuab, Deli Serdang. Namun, tidak mendapatkan tindakan dan ia mengaku sempat ditertawakan oleh petugas. Akhirnya, ia pun speak up di media sosial dan kemudian viral.
Aktivis satwa Indira Nurul Qomariah turut mengapresiasi putusan pengadilan serta pihak yang membawa dan mengawal kasus ini ke ranah hukum.
“Vonis 2,5 tahun cukup membuat jera, jika kita bandingkan dengan vonis pelaku yang membunuh orangutan dengan 130 peluru, tapi pelaku hanya mendapat kurungan tujuh bulan penjara,” kata Indira saat dihubungi VICE.
“Harapan saya, pelaku dan penjagalan hewan peliharaan bisa diberi hukuman penjara agar jera, tidak disepelekan. Tindakan pelaku sangat meresahkan bagi para pemilik anjing dan kucing,” tambahnya.
Vonis penjara untuk pelaku penyiksaan binatang memang angin segar yang memperlihatkan keberpihakan hukum pada kasus kekerasan hewan, mengingat pelaku di kasus ini kerap lolos dari jerat bui.
Pada Februari 2020 misalnya, pelaku penganiayaan kucing hingga mati di Bekasi, Jawa Barat, berinisial RH tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat.
“Tidak bisa kami tahan karena ancaman hukumannya sembilan bulan penjara, tindak pidana ringan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Arman dilansir detik.com.
Saat itu RH dijerat KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan hewan.
Penyiksa hewan yang lolos dari hukuman penjara juga terjadi di Tulungagung. Ahmad Azzam, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, dikejar polisi karena videonya mencekoki kucing dengan air kelapa sampai mati tersebar. Namun, Kapolres Tulungagung menyatakan tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya “hanya” dua tahun penjara.
Vonis penjagal kucing Tayo menjadi kabar baik terbaru yang bikin kita optimistis bahwa Indonesia yang lebih baik untuk hewan bisa diwujudkan. Kabar baik sebelumnya datang dari Kulonprogo, Yogyakarta pada Agustus lalu.
Aparat setempat menyatakan sudah siap menyidangkan kasus perdagangan anjing jagal, yang akan menjadi sidang perdagangan anjing jagal pertama di Indonesia. (ant)