Samarinda, Kaltimnow.id – Penyerapan anggaran APBD tahun 2021 yang tidak maksimal, salah satunya dikarenakan adanya perubahan regulasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretaris daerah provinsi (Setdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Lisa Hasliana.
“Target kita memang semua 100 persen, namun di tahun 2021 yang terserap sekitar 87,39 persen. Saya sudah jelaskan masalah-masalahnya, antara lain terkait dengan perubahan regulasi sehingga lelang terlambat,” ungkapnya saat diminta konfirmasi media, Jumat (08/04/2022).
Menurut Lisa, lambatnya pelaksanaan lelang terjadi karena belum selesainya dokumen. Selain itu, pada tahun 2021 silam, Kaltim mengalami puncak pandemi COVID-19.
“Sekitar bulan Juni, mulai kita lambat penyerapannya,” katanya.
Lisa melanjutkan, masalah lain yang juga menghambat realisasi serapan anggaran adalah input data dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang perlu dilakukan revisi anggaran. Termasuk beberapa kegiatan yang lahannya belum clear and clean.
“Kemudian perizinan tata ruang dan sebagainya sehingga memperlambat proyek pembangunan fisik. Misalnya, ada pembangunan SMA, SMK. Itu proses hibah lahan belum clear, sudah ada anggaran tapi lahannya bermasalah karena adanya konflik di masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, persoalan yang juga banyak terjadi yaitu pada masalah administrasi kode rekening yang tidak dicantumkan sehingga tidak bisa dilaksanakan. (adv/kmf/cintia)