Serapan APBD Dishut Kaltim Tak Capai Target, Komisi III akan Cari Solusinya

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dana resapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim yang kecil. Yang mana, pada APBD 2021 Dishut Kaltim mendapatkan anggaran Rp 430 miliar, namun hanya terserap sebanyak Rp 203 miliar atau 53 persen saja.

Terkait permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishut Kaltim di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (28/06/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, menyampaikan bahwa Dishut salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang membuat daya serap APBD provinsi rendah.

“Jadi APBD Dinas Kehutanan tahun 2021 itu sebesar Rp 430 miliar dan yang terserap hanya sekitar Rp 203 miliar atau 53 persen saja,” bebernya.

Ternyata dari hasil RDP, resapan kecil ini tidak 100 persen kesalahan dari Dishut. Sebab dikatakannya, salah satu anggaran Rp 430 miliar, yakni dana reboisasi, ini ternyata dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Diumpamakan, kita punya anak dikasih uang jajan 100, tapi hanya boleh membelanjakan untuk A,B,C. Di luar itu tidak boleh. Sementara yang A,B,C itu tidak ada di sekitar itu untuk dibelanjakan,” terang Veri.

Dana reboisasi yang dimaksud, memang 50 persennya diperuntukkan untuk kebakaran hutan. Tetapi beberapa tahun terakhir ini, Kaltim tidak mengalami kebakaran. Akhirnya, dana tersebut menjadi Silpa.

“Dananya ada, tapi tidak bisa belanja karena barangnya nggak ada. Jadi Dinas Kehutanan ini beda daripada OPD lain. OPD lain teriak-teriak minta anggaran, kalau Dinas Kehutanan ini malah menolak seperti Silpa itu,” imbuh Veri.

Terkait itu Veri mengungkapkan, ini bukan kali pertama Dishut menjadi salah satu penyumbang silpa terbesar namun terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Bukan tanpa alasan, namun karena keuangan Dinas Kehutanan itu diatur tiga kementerian.

Itu artinya, tidak serta merta semua ini kesalahan Dinas Kehutanan. Akan tetapi, karena aturan yang telah dibuat oleh kementerian terhadap DBH dari Dana Reboisasi.

“Dananya itu ada tapi tidak bisa dibelanjakan karena barangnya nggak ada. Kita dikasih anggaran nih, tapi nggak bisa dibelanjakan karena barangnya nggak ada. Bahkan, dana reboisasi ini 50 persen untuk kebakaran hutan,” ujarnya.

Dari hasil paparan itu, Komisi III pun membantu untuk mendapatkan solusi atas permasalahan Dishut Kaltim.

“Solusi yang kami tawarkan, kita akan berkoordinasi dengan Kementerian. Kami sebagai wakil rakyat punya jalur politik, kita akan lewat DPR RI. Kita akan datang kesana dan menyampaikan persoalan ini supaya bisa dicarikan solusinya agar anggaran yang didapat bisa dibelanjakan. Karena, setiap tahun akan bertambah terus jika tidak terserap maksimal,” tutupnya. (cintia/adv/komimfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *