Soal Insentif Guru, Andi Harun akan Bersurat Upayakan Bankeu Pemprov Kaltim

Samarinda, Kaltimnow.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar diskusi publik mengangkat tema ‘Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru kota Samarinda’. Acara tersebut berlangsung di salah satu kafe Jalan Juanda Samarinda, pada Kamis (06/10/2022).

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjadi narasumber. Ditemani Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Akademisi UINSI Suwardi Sagama, serta perwakilan Guru, Qomarallah.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Samarinda tersebut menegaskan bahwa insentif guru tidak dipangkas, bahkan dihapus.

“Dari dulu nilainya Rp 700 ribu. Justru pemerintah kalau kapasitas fiskal kita memungkinkan, maka akan berusaha menaikkan insentif guru,” ungkap AH sapaan Wali Kota.

Meski demikian, dirinya tak menampik bahwa Pemkot Samarinda menghentikan pemberian insentif untuk guru ASN, karena sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Diketahui, hal tersebut tertuan dalam surat edaran (SE) nomor 420/9128/100.01 yang diterbitkan pada 16 September 2022.

AH menjelaskan, guru ASN tak boleh lagi menerima insentif merupakan amanat Permendikbudristek nomor 4/2022 yang mengatur teknis pemberian tunjangan.

“Pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbudristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG,” jelasnya.

“Kalau insentif Rp 700 ribu seperti sebelumnya tetap kita berikan, maka guru maupun Wali Kota bisa berpotensi terjerat hukum,” sambung AH.

Menyangkut keinginan guru ASN untuk bisa mendapat hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), AH mengatakan hal tersebut akan memberi beban fiskal untuk kota Samarinda.

Untuk memenuhi insentif guru, perlu alokasi setiap bulan setidaknya Rp24 miliar, yang menurutnya itu sangat berdampak pada keuangan daerah. Disamping itu PAD Samarinda dapat dibilang tidak besar.

Kendati itu, AH menegaskan bila pemberian insentif guru penerima TPG tak berbenturan dengan aturan. Dan keuangan daerah mencukupi, dirinya akan memastikan insentif tersebut tersalurkan.

Sebagai upaya menjawab keresahan guru ASN, mantan legislatif Kaltim itu mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah provinsi Kaltim guna memohon Bantuan Keuangan (Bankeu) guna pemberian insentif.

“Usulan akan kami sampaikan pada Senin, 10 Oktober 2022 mendatang,” kata AH.

“Mudah-mudahan dengan surat yang kita sampaikan, kepala daerah se-Kaltim diundang untuk menyamakan persepsi, sehingga insentif guru se-Kaltim bisa sama,” harapnya. (adv/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *