Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan audiensi yang dilakukan oleh Komite SMAN 10 Samarinda setelah pihak Yayasan Melati Samarinda meminta melakukan pengosongan gedung.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, pihaknya menyerap aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan Komite SMA 10, Ikatan Alumni, serta tokoh masyarakat yang ada dilingkungan sekolah di kampus A SMAN 10 Samarinda.
“Pihak Komite SMA 10 meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan dan mereka meminta agar SMAN 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai,” ucap Rusman saat ditemui di Gedung E, lantai 1 DPRD, Selasa (08/06/2021).
Lanjut Rusman, terkait persoalan Gubernur Kaltim yang ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun, itu merupakan kewenangannya. Namun ia menekankan harus sesuai dengan mekanisme yang telah ada.
“Masalah yang dipersoalkan saat ini ialah bagaimana kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 harus diperhatikan,” papar Rusman.
Dia menyayangkan kenapa dunia pendidikan tarik menarik, di mana seharusnya dibangun di atas kesadaran bersama untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Bukannya dipertontonkan untuk saling berebut. Mestinya kita bersatu padu untuk bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya opsi tempat untuk SMAN 10 Melati Samarinda, Rusman menuturkan belum bisa memutuskan karena saat ini pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.
Namun, ia juga menganggap kurang wajar jika masih ada sekolah pemerintah yang masih membutuhkan ruangan tetapi tidak tersedia.
“Kan pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan standar. Kita bukan menyayangkan salah satu pihak, tetapi mestinya persoalan dunia pendidikan tidak hiruk pikuk seperti ini,” tutup Rusman.
Penulis: Chintia