Soal Pemungutan Pajak Algaka, Laila Minta Reklame yang Tak Miliki Izin Juga Ditertibkan

Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023.

Namun, aturan itu telah mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Dia menyoroti ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.

Pasalnya, aturan itu dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.

“Ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame. Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Laila menyebut, data yang diperolehnya, dari ribuan reklame hanya 20 yang memiliki izin resmi.

“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” sebutnya.

Reklame yang tidak memiliki izin, lanjut dia, juga harus ditertibkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.

“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota Samarinda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (adv/dprd samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *