Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) soroti Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer. Yang mana dikatakan, tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada November 2023.
Perihal tersebut, Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (29/06/2022).
Kepala BKD Kaltim mengakui bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor telah membuat pernyataan tenaga honorer masih tetap diperlukan. Sehingga tidak perlu meributkan surat edaran tersebut. Mengenai pembiayaan atas gaji, dirinya merasa tidak ada masalah dalam anggaran belanja tiap OPD.
“Kalau diperlukan OPD ya silahkan, kalau tidak ya bisa berhenti. Kan tidak dihapus, kita tidak bicara jumlah tapi tenaga honorer masih diperlukan, itu saja,” terang Diddy.
Meskipun begitu, Diddy tetap menyarankan tiap OPD lingkungan Pemprov Kaltim untuk bisa melakukan pembatasan masuknya tenaga honorer. OPD sebisa mungkin merekrut tenaga honorer sesuai keperluannya saja.
“Kelimpahan wewenang itu di masing-masing OPD, makanya disebut tenaga kontrak. Jadi pernyataan Pak Isran Noor tidak ada penghapusan tenaga honorer, kuncinya di situ,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Demmu panggilan akrabnya merasa, surat edaran tersebut menandakan bahwa pemerintah pusat tidak berlaku adil kepada pemerintah daerah (Pemda). Hal itu, menjadi suatu keresahan tersendiri bagi Pemda.
“Kalau tidak dilakukan, apakah tidak dianggap membangkang. Tapi kalau menuju P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pusat tidak adil ke daerah karena pembiayaannya itu ditanggung semua oleh daerah. Hak-haknya itu seperti PNS. Nah kalau terjadi, apa yang akan timbul? Program infrastruktur akan terkurangi jauh betul karena pembiayaannya itu akan naik. Pembiayaan kita terbebani dengan pengangkatan itu,” katanya.
Demmu mengatakan memang, salah satu solusi atas penghapusan tenaga honorer ialah diangkatnya honorer ke P3K. Tetapi permasalahan yang didapatkan ialah pembiayaan gaji atas P3K sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sayangnya, Pemda tidak memiliki kewenangan untuk merekrut P3K. Kewenangan itu dimiliki oleh pemerintah pusat. Dikatakan Ketua Komisi I itu, pihaknya akan mengikuti perkembangan lebih lanjut terlebih dahulu.
“Jadi ini biarkan dulu, karena ini masih menjadi isu yang berkembang. Kami berinisiasi untuk merapatkan, kita tetap konsultasi dan akan menyampaikan persoalan yang akan timbul pada saat surat edaran itu diberlakukan,” tegasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)