Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel proyek pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Letjen Suprapto Samarinda, atau dikenal sebagai lapangan sepak bola Vorvo, beberapa waktu lalu.
Penyegelan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, usai Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak lapangan ke lokasi tersebut.
Sempat terjadi perdebatan, seorang pengawas proyek yang mengklaim aktivitas pematangan lahan telah mengantongi izin online single submission (OSS). Sementara itu, Pemkot Samarinda menyatakan proyek tersebut persyaratan-persyaratannya belum dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto menuturkan, selain OSS juga mesti sampai pada penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kalau di OSS itu harus sampai di PBG harus dikonfirmasi. Kalau PBG belum, harus sampai terbit persetujuan pembangunan gedung (PPG),” kata Puguh, pada Senin (09/01/2023).
Lebih lanjut, kalau PBG kewenangannya ada di Pemerintah Kota. Kalau dari OSS submit ada yang konfirmasi bisa dicek kembali. Kalau sudah PBG, maka sudah klir perizinannya.
Puguh menegaskan, proyek pembangunan di eks lapangan sepak bola Vorvo baru bisa dikerjakan jika seluruh tahapan perizinan dilakukan.
“Artinya OSS saja tidak cukup, mesti ada tahapan seperti nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, hingga PBG. Ada tiga tahapan yang harus dilengkapi semua,” jelasanya.
Diketahui, Pemkot Samarinda mengusulkan lahan eks lapangan sepak bola Vorvo, menjadi daerah resapan air.
Namun kondisi di lapangan saat ini ada pekerjaan pembangunan lapangan mini soccer di lahan milik Pemprov Kaltim.
Lantaran belum memiliki izin lengkap, proyek pengerjaan lapangan Vorvo terpaksa dihentikan. (*)