Soal Tapal Batas Baru, Warga Mugirejo Harap Pemkot Kembalikan ke Titik Semula

Samarinda, Kaltimnow.id – Warga Rukun Tetangga (RT) 16 dan RT 19 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, mengaku merasa resah dengan perubahan tapal batas wilayah kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara yang kini telah berubah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 tahun 2020.

Pasalnya akibat Perwali yang ditetapkan pada 31 Desember 2020, oleh mantan Wali Kota Samarinda Syaharie Ja’ang. Lokasi tinggal warga yang sudah bertahun-tahun berada di lingkungan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, kini masuk wilayah administrasi Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Perpindahan batas wilayah tersebut sangat disayangkan oleh warga RT 16 dan RT 19 Kelurahan Mugirejo, karena akibat kebijakan tersebut dapat berdampak pada data alamat kependudukan dan surat tanah milik warga yang harus dirubah.

Nurpati, salah satu warga Jalan Sepakat Lubuk Sawa RT 16 Kelurahan Mugirejo Samarinda, menyesalkan Perwali Nomor 91 tahun 2020 tersebut, pasalnya tidak ada akses langsung menuju Kelurahan Tanah Merah alias sangat jauh dari kediamannya saat ini.

“Kenapa itu dirubah-rubah lagi batasnya? Kalau ikut Kelurahan Tanah Merah susah lagi nanti kalau kita ada urusan, soalnya gak ada jalan ke sana, harus mutar dulu jauh, kalau Kelurahan Mugirejo setiap hari kita lewati soalnya dekat rumah.” ungkapnya, pada Rabu (05/04/2023).

Nurpati mengaku, pihaknya baru mengetahui hal ini beberapa hari yang lalu saat tetangganya mengurus surat tanah.

“Ini juga kita baru tau pas tetangga saya urus surat tanah, minta tolong sama pak Wali Kota yang sekarang kalau bisa dikembalikan lagi tempat kami ke Kelurahan Mugirejo.” Tutupnya.

Senada dengan Nurpati, Suprayitno (51) warga RT 19 Kelurahan Mugirejo yang sudah menetap di lokasi tersebut selama lebih kurang 16 tahun, juga berharap agar Wali Kota Andi Harun dapat mengembalikan batas wilayah seperti semula.

“Semoga apa yang kami rasakan dan alami ini, didengarkan dan ditindak lanjuti oleh pak Wali Kota, supaya kami tidak ada keresahan lagi, resahnya apa? sudah enak-enak di mugirejo kok harus pindah lagi ke sana. Semua berkas pindah ke sana, itu semua kan berbiaya nanti kami lagi yang harus tanggung biayanya” kata Suprayitno.

Hingga saat ini, warga menaruh harapan besar pada Pemkot Samarinda agar mengembalikan tapal batas wilayah Kelurahan Mugirejo ke titik semula agar warga tidak terbebani dengan urusan administrasi ke lokasi yang lebih jauh dan cenderung menambah waktu, tenaga dan biaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *