Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang pajak di Kelurahan Mugirejo Samarinda, Minggu (28/03/2021).
Sebelumnya, Sekretaris DPP PDI Perjuangan Kaltim itu melaksanakan sosper serupa di Kelurahan Sidodadi RT. 10 Samarinda, pada Jumat (05/03/2021) lalu.
Nanda mengatakan, sosper yang kedua dilaksanakan ini agar masyarakat lebih memahami informasi tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.
“Ini merupakan gelaran kedua yang kami lakukan terkait sosialsisasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim. Ini kami lakukan lantaran dinilai sejumlah masyarakat samarinda pada khususnya masih memerlukan informasi terkait masalah perda pajak ini,” ujarnya.
Lanjut Nanda, dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang tetap sadar terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak, sehingga hasil pajak bisa kembali digunakan untuk pembangunan.
“Pajak ini dari rakyat untuk rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dalam melaksanakan pembayaran pajak, mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, pengamat sosial Politik Damuri, Politisi dan Ketua Baguna Kaltim Supratono.
Dalam kesempatan itu, Damuri menjelaskan jika pemerintah Provinsi Kaltim hingga saat ini selalu meningkatkan efisiensi administrasi pajak daerah. Hal itu terlihat dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga yang dijalin dalam proses pembayaran digital (Fintech).
:Ini dinilai bagus lantaran selama ini warga cendrung menyukai layanan yang berbasis Fintech tersebut, karena dinilai lebih flesibel. Dengan adanya Fintech ini dapat meluaskan akses masyarakat terhadap institusi keuangan,” katanya.
Penulis: Chintia