Balikpapan, Kaltimnow.id – Dalam kegiatan Sosialisasi Literasi Digital Menyangkal Hoax, kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menyampaikan, banyak manfaat internet yang saat telah dirasakan masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi Narasumber di acara tersebut, yang terlaksana di SMA 5 Balikpapan, pada Kamis (21/07/2022).
“Internet di masyarakat bukan lagi hal yang baru dan bukan milik segelintir orang saja, tetapi internet dan manfaat internet telah dirasakan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Serta keuntungan yang kita bisa gunakan dengan internet, tidak hanya membaca berita-berita yang tidak jelas,” kata Faisal panggilan akrabnya.
Banyak manfaat dari penggunaan internet yang bisa kita manfaatkan untuk hal positif, Faisal mengingatkan, untuk tidak hanya bermain atau mencari dan melihat hal-hal yang tidak ada manfaatnya.
Sebab jika sudah berselancar di dunia maya itu dapat menggambarkan diri dari karakter seseorang yang menggunakan media sosial, jadi dirinya mengimbau agar masyarakat, atau generasi muda sekarang hati-hati dalam menggunakan sosial media dan internet karena rekam jejaknya tidak akan hilang.
“Sekarang jari kita adalah harimau mu, hati-hati itu jadi rekam jejak, itulah gambaran karakter adik-adik di dunia nyata walaupun sebenarnya di dunia nyata jadi baik, tapi orang akan menganggap bahwa itulah karakter,” ujar Faisal.
Dirinya mencontohkan, salah satu hal positif dalam penggunaan internet dan media sosial, seperti di Samarinda ada satu anak yang jualan digital marketing menjual kostum spiderman dan konsumennya dari beberapa negara, seperti Amerika, Australia bahkan Timur Tengah dengan menggunakan Media sosial Instagram dan Fecebook saja.
“Hal-hal positif yang seperti ini bisa dilakukan tidak hanya digital marketing, bisa belajar bahkan banyak pengetahuan dan ilmu disana,” ucap Faisal.
Dirinya juga berpesan kalau ada berita-berita tidak jelas dan diragukan kebenarannya maka jangan langsung di share.
“Sebab jika menyebarkan kabar atau berita hoax bisa dipidana karena ada Undang-Undang ITE,” ucap Faisal. (cintia/adv/kominfokaltim)