Kukar, Kaltimnow.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Elly Hartati Rasid berikan sosialisasi mengenai peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat, pada hari Minggu (11/4/2021) kemarin.
Dalam acara tersebut, turut serta mengundang juru bicara dari lembaga Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kegiatan ini untuk sekian kalinya kami selenggarakan dan saya bawa tentang perda bantuan hukum bagi masyarakat. Dimana hal ini sangat penting untuk masyarakat mengenai hukum,” kata Elly, kepada awak media, Minggu (11/4).
Menurut pantauan dari Kaltimnow.id, masyarakat yang hadir sangat bersemangat. Pasalnya selama sesi tanya jawab, banyak sekali pertanyaan yang dilemparkan kepada narasumber.
Salah satu warga mengancungkan tangannya, dan bertanya mengenai proses bantuan hukum ketika tidak mampu membayar pengacara.
Salah satu narasumber, Johansyah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Kukar, menjelaskan tentang pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dalam menghadapi masalah hukum dan perda bantuan humum.
Sehingga, sangat penting sekali sosialisasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat.
“Program yang sangat bagus sekali dari anggota DPRD Kaltim tentang peraturan tersebut. Apalagi jika peraturan tersebut hanya dilemparkan ke masyarakat tanpa adanya sosialisasi maka belum tentu sampai kepada masyarakat,” tuturnya.
Elly pun menambahkan, masih banyak ditemuo warga yang kurang mampu mengalami diskriminasi atas susahnya dalam mencari perlindungan hukum dsri kasus yang menimpa mereka
“Bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu itu wajib,” tegasnya. (nin/ant).