Sosialisasi Perda di PPU, Andi Harahap Jelaskan Petingnya Pajak Bagi Pembangunan Daerah

Penajam Paser Utara, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, pada Minggu (26/06/2022). Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim)

Andi Harahap menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Karena faktor utama berkembangnya pembangunan suatu daerah berasal dari pendapat daerah dari pajak.

“Bisa disimpulkan bahwa pajak ini merupakan penyumbang terbesar APBD daerah, khususnya di Kaltim. Karenanya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan berimplikasi pada peningkatan pembangunan daerah,” kata dia.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini, pajak merupakan sektor pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai pembangunan, baik infrastruktur maupun non infrastruktur, seperti pendidikan hingga sektor kesehatan.

“Kenapa konsisten Perda Pajak Daerah, karena saya ingin pemahaman tentang pajak ini merata di satu daerah tanpa terkecuali, khusunya di Kabupaten PPU, yang mana masih banyak daerah yang sulit dijangkau dan minim informasi,” terang Mantan Bupati PPU ini.

Andi Harahap yakin, dengan konsisten dan sosialisasi berkelanjutan, maka tujuan dari perda ini akan tercapai secara maksimal. Karena apabila makin banyak yang taat pajak, akan makin banyak pula penerimaan daerah yang nantinya untuk membiayai program peningkatan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah PPU Arifin yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, pelayanan pajak roda empat dan roda dua untuk daerah PPU tersebar di beberapa wilayah.

“Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan, sudah banyak tempat disiapkan, seperti Samsat Induk Penajam, Samsat Payment Point Babulu, Samsat Payment Point Sepaku, Samsat Payment Point Waru, Samsat Payment Point Sotek, dan Samsat Payment Point Maridan,” terangnya.

Selain itu bagi masyarakat yang tidak banyak memiliki waktu luang dan bagi mereka yang kesulitan karena jarak dari pemukiman menuju Samsat, bisa meminta bantuan kepada Babinmas.

“Mereka bisa meminta bantuan kepada Babanimas masing-masing kecamatan,” sebutnya.

Beberapa pertanyaan juga dilontarkan masyarakat setempat, khususnya terkait dengan pajak progresif. Arifin menerangkan bahwa masyarakat yang menerima pajak progresif tapi kendaraan sudah diperjualbelikan, maka silahkan melapor ke samsat dan membawa surat pengantar dari kelurahan setempat bahwa kendaraan sudah di jual.

“Masalah ini nantinya bisa diproses untuk menghentikan pajak progresifnya,” tambahnya.

Terkait dengan pajak kendaraan yang kendaraannya sudah tidak digunakan atau rusak parah dan tidak akan bisa diperbaiki lagi, Arifin juga menjelaskan bahwa masyarakat yang menemui kasus serupa bisa melakukan penghapusan wajib pajak.

“Bahwa kalau memang sudah tidak bisa digunakan lagi, silahkan membawa plat kendaraan, surat-surat kendaraan seperti STNK, dan BPKB, untuk diserahkan ke samsat terdekat agar dilakukan penghapusan kewajiban pajak,” jelas Arifin. (adv/bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *