Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Elly Hartati Rasyid, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Minggu (05/12/2021) kemarin.
Dalam sosper tersebut, membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2019 terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050, yang menghadirkan dua Narasumber, yakni Johansyah selaku Dekan STIE Tenggarong dan Mohammad Yudhi, S. I. Kom.
“Sosper ini untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kaltim, bukan hanya perda RUED namun semua perda yang telah disahkan DPRD Kaltim,” kata Elly.
Ia mengatakan, tujuan dari perda itu adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui kewajibannya serta hal-hal yang harus dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim yang terjadi.
Lebih lanjut, kata Elly, perda No. 8 tahun 2019 tentang RUED di Kaltim ini menjadi panduan dalam segala upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan energi di Kaltim.
“Pemerintah selain mengelola sumber energi yang tidak dapat diperbaharui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energi yang dapat diperbarui agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Elly.
Penulis: Cintia