Kutai Timur – Program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) masih terus digenjot oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan sosper itu rutin dilakukan oleh 55 Anggota Legeslatif Kaltim setiap bulannya.
Anggota DPRD Kaltim Agil Suwarno mengatakan, keterlibatan anggota dewan dalam sosper tersebut sangatlah penting. Mengingat, banyaknya masyarakat yang kerap tidak tersentuh pengetahuannya tentang peraturan daerah yang sering dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.
Kali ini, Agil sapaan akrab Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim itu melakukan sosper di jalan Wirawangsa RT 03, Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
“Ada banyak perda yang di buat, tapi banyak juga masyarakat yang tidak tersentuh. Upaya untuk menyampaikan ini kemasyarakat, DPRD Kaltim genjot dengan sosper, biar warga ikut mengerti apa saja yang ada di dalam undang-undang tersebut,” kata Agil saat di konfirmasi media pada, Minggu (26/9/2021)
Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang mencakup 35 pasal itu di sosialisasikan pada masyarakat di RT 03, Desa Muara Bengkal Ilir (MBI).
Mantan DPRD Kutim 4 Periode itu membawa 2 Narasumber dari bagian pakar Hukum, yaitu Muhammad Irfan dan Wahyu Indera Lesmana yang berasal dari Konsultan Hukum di Kutim.
“Kita bawa 2 narasumber yang memang ahli dalam bidang hukum,” paparnya.
Memilih Perda Nomor 5 tahun 2019 menjadi bagian penting menurut Agil, pasalnya warga Kutim hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.
“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena di Kutim ini sendiri, warga kami sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.
Salah satu narasumber Wahyu Indera menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim saat ini.
“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” terangnya
Sementara itu, salah satu warga yang merupakan buruh kontrak di sana ikut mengapresiasi langkah yang di buat oleh Wakil Rakyat di Karang Paci itu. Ia menyebut, baru kali ini menerima kunjungan Legeslatif dengan melakukan pembinaan.
“Ini kita seperti belajar, di kasih tahu ada hal yang bisa kita gunakan saat betul-betul membutuhkan pertolongan. Jadi bukan hanya datang berkunjung lalu sekedar memberikan bantuan pembangunan atau apapun itu. Tapi dewan-nya langsung turun untuk membibing warganya. Ini patut kami acungi jempol. Semoga terus begini. Kami juga di beri buku yang isinya peraturan daerah,” kata Sulaiman (45) warga RT 3. (*)