Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis Kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di kantor Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Rabu (09/06/2021).
Sosialisasi perda kali ini, Nanda sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang telah diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” kata Nanda.
Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucapnya
Nanda juga berharap dalam penerapannya, masyarakat dapat merasakan karena menurutnya seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Sementara itu, akademi hukum Untag Samarinda Isnawati yang menjadi narasumber mengatakan, perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujar Isnawati.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, dan harus memiliki E -KTP serta juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelas Isnawati.
Sementara itu, Lurah Mugirejo Nur Irwansyah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Ananda Emira Moies yang telah melakukan Sosper di wilayah Mugirejo Samarinda.
“Ini sangat membantu bagi masyarakat, jadi mereka tau cara dan untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis yang disediakan oleh pemerintah, mudah-mudahan dapat membantu masyarakat ketika berurusan dengan hukum,” jelas dia.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan.
Penulis: Chintia