Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terus-menerus dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Kaltim. Agar masyarakat sadar akan kewajiban bayar pajak.
Kegiatan tersebut, dilakukan salah satunya sekretaris komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan. Sosper berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (26/06/2022).
“Alhamdulillah, kali ini kita melakukan Sosper dan bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai pajak daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” ujarnya.
Sosper mulai rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.
Untuk penjelasan lebih rinci terkait perda pajak daerah ini, Eddy menghadirkan Muhammad Bachrul, SE sebagai narasumber 1 dan Mujiono, SE sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Irawan Daru.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” serunya.
Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
Penulis: Cintia Rahmadani